ANGGARAN DASAR/RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI PICCARA
BAB
I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WILAYAH ORGANISASI
Pasal
1
Nama,
Waktu, Tempat Kedudukan
SANGGAR SENI PICCARA berdiri di Lampa, Kecamatan Mapilli
Kabupaten Polewali Mandar sejak tahun 2012 yang bernama Sanggar Seni “PICCARA”, kemudian mengalami perubahan dan bergerak
untuk melestarikan dan mengembangkan seni tari tradisonal, theater dan music
khususnya kesenian tradisional Mandar Kecamatan Mapilli, umumnya di Kabupaten dan
Provinsi serta nasional, maka pada hari kamis tanggal 19 oktober 2012 membentuk
kembali kepengurusan sanggar dengan tetap memakai nama “SANGGAR SENI PICCARA”.
Pasal
2
Wilayah
Organisasi
“SANGGAR
SENI PICCARA” berada diwilayah Kecamatan Mapilli yang terdiri
dari 12 desa, yakni Kelurahan Mapilli Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali
Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
BAB
II
ASAS,
CIRI, WATAK DAN TUJUAN
Pasal
3
Sanggar Seni Piccara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945..
Pasal
4
Ciri
Sanggar Seni Piccara adalah organisasi yang bergerak dibidang
seni dan budaya tradisional melayu, yaitu seni tari, theater, music, seni rupa
dan sastra..
Pasal
5
Sifat
Sifat Sanggar Seni Piccara adalah:
1.
Kekeluargaan, pendidikan, sosial, dan kebudayaan.
2.
Independen.
Pasal
6
Tujuan
Tujuan Sanggar Seni Piccara adalah:
a.
Mendidik para generasi muda tentang pentingnya
seni dan budaya mandar, khususnya seni dan budaya tradisional.
b.
Melatih dan membimbing para generasi muda untuk
mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Mandar.
c.
Berpartisipasi secara aktif membantu pemerintah
daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB
III
FUNGSI
FUNGSI
Pasal
7
Fungsi Sanggar Seni
Piccara:
1.
Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Polewali
Mandar pada khususnya dan Sulawesi Barat pada umumnya.
2.
Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri
khususnya dibidang seni dan budaya.
3.
Menanamkan nilai—nilai luhur dari seni dan budaya.
BAB
IV
KEDAULATAN
DAN KEANGGOTAAN
Pasal
8
Kedaulatan
Kedaulatan Sanggar Seni
Piccara berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus
organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal
9
Syarat-syarat
Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan Sanggar Seni Piccara:
1.
Seluruh masyarakat khususnya putra-putri dari Polewali
Mandar pada khususnya dan Sulawesi Barat pada umumnya
2.
Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar
serta peraturan pemerintah Republik Indonesia
3.
Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas,
ciri, sifat dan tujuan Sanggar Seni Piccara
4.
Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.
BAB
V
RAPAT
DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal
10
Kekuasaan
Tinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan
tertinggi di dalam organisasi Sanggar Seni Piccara.
Pasal
11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah
anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal
12
Sah
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal
13
Wewenang
Rapat dan musywarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1.
Meengubah, menyempurnakan, mengesahhkan dan
menetapkan AD / ART Sanggar Seni Piccara
2.
Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan
kepengurusan sanggar seni piccara.
3.
Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk
setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4.
Membuat serta menetapkan keputusan organisasi
untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB
VI
MASA
BAKTI
Pasal
14
Lama
Masa bakti
Masa bakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga)
tahun sejak pelantikannya.
Pasal
15
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan 1 bulan sebelum
berakhir masa bakti.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
16
Sumber
Dana
1.
Donator
2.
Pendapatan lain yang dianggap sah
3.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
BAB
VIII
LAMBANG
Piccara artinya perahu tradisional masyarakat mandar yang
memiliki sumber cerita yang terselubung maknanya sebuah perjalanan untuk
mencari jati diri seorang manusia dalam mengangkat kesenian dan kebudaayaan
yang perlahan mulai hilang.
BAB
IX
MOTTO
DAN SEMBOYAN
Mandandammata
diatongangang, ripa’banneanna rupa tau. “Melihat pada kebenaran
yang lahir dari insan manusia yang terpuji.”
BAB
X
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar akan
diatur dalam anggaran rumah tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh
bertentangan dengan anggara dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI PICCARA
BAB
I
WILAYAH
/ TEMPAT ORGANISASI
Pasal
1
Wilayah
dan Tempat
Sanggar Seni Piccara Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali
Mandar, bertempat di Lampa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar Provinsi
Sulawesi Barat.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
2
Hak
Pengurus
1.
Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi
sanggar
2.
Menyampaikan dan menerima pendapat/aspirasi dan
keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar
3.
Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau luar
biasa.
4.
Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan BAB
V Pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal
3
Kewajiban
Pengurus
1.
Menerima dan menghentikan kenggotaan
2.
Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.
Menyusun dan merubah jadwal kegiatan
4.
Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi,
agama dan bangsa
5.
Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan
organisasi
6.
Menaati peraturan organisasi serta menjunjung
tinggi disiplin yang ditetapkan
7.
Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau
digariskan oleh keputusan sanggar
8.
Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Jenis
Keangggotaan
Keanggotaan sanggar seni piccara terdira atas:
a.
Anggota kehormatan
b.
Anggota biasa
Pasal
5
Kriteria
Dan Tata Cara Keanggotaan
Criteria dan tata cara untuk menjadi anggota Sanggar Seni
Piccara seperti yang tersebut pada BAB IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
BAB
IV
PERSYARATAN
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Persyaratan
Keangggotaan
1.
Syarat untuk menjadi angggota sanggar telah di
atur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni Piccara sesuai pada BAB IV Pasal
9.
2.
Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam poin 1
ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan
sendiri kepada pengurus Sanggar Seni Piccara dengan mengisi formulir
keanggotaan.
BAB
V
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
7
Hak
anggota
1.
Mendapat perlakuan yang sama dari anggota sanggar.
2.
Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.
Menyampaikan pendapat/aspirasi dan keinginan baik
lisan maupun tulisan untuk kemajuan
sanggar.
4.
Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat
luar biasa..
5.
Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai
pengurus organisasi sangggar seni piccara dengan syarat telah memiliki
kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal
8
Kewajiban
Anggota
1.
Menjaga nama baik diri,keluaraga, organisasi,
agama dan bangsa.
2.
Melaksanakan tujuan, fungsi, dan kebijaksaan
organisasi.
3.
Menaati peraturan organisasi dan menjungjung
tinggi disiplin yang ditetapkan.
4.
Menjalankan tugas-tugas yang diberikan atau
digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB
VI
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DAN SANKSI
Pasal
9
Pemberhentian
Keanggotaan
1.
Pengunduran diri
2.
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan dan tata-tertib organisasi.
3.
Secara hormat maupun tidak hormat sesuai AD / ART.
4.
Meninggal dunia.
Pasal
10
Peraturan
dan Tata Tertib
1.
Anggota wajib hadir disetiap kegiatan ataupun
latihan
2.
Setiap anggota diwajibkan serius dan berdisiplin
dalam setiap latihan.
3.
Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota
Sanggar Seni Piccara.
4.
Anggota baru harus mengisi formulir yang telah
disediakan serta disetujui dan ditanda tangani oleh Orang Tua / Wali.
5.
Struktur penggurus baru dibentuk setiap tiga tahun
sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggara
Rumah Tangga.
6.
Jika salah seorang pengurus tidak mampu
bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka
waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan diganti
Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama
melalui rapat anggota
7.
Anggota yang mempunyaui keluhan terhadap sanggar,
segera melaporkan diri kepada pengurus Sanggar Seni Piccara.
8.
Anggota yang berhalangan hadir wajib memberikan
informasi kepada pengurus sanggar selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum
kegiatan dilaksanakan.
9.
Seluruh angggota ataupun pengurus Sanggar Seni
Piccara wajib menaati semua peraturan yang telah dibuat.
10. Jika ada
anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat. Maka, anggota tersebut akan
diberi sanksi sesuai dengan pasal 11 Anggaran Dasar.
11. Saling
menjalin kerjasama antar pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan
terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi Sanggar Seni Piccara.
Pasal
11
Sanksi
1.
Peringatan secara lisan atau tulisan.
2.
Pembebasan tugas.
3.
Pemberhentian sementara.
4.
Pemecatan.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
12
Keuangan
Keuangan sanggar seni piccara telah diatur sesuai dengan BAB
VII Pasal 16 Anggaran Dasar.
BAB
VIII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Runah Tangga
Sanggar Seni Piccara akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang
ditetapkan kemudian.
0 komentar:
Posting Komentar