AD/RT


ANGGARAN DASAR/RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI PICCARA

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan
SANGGAR SENI PICCARA berdiri di Lampa, Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar sejak tahun 2012 yang bernama Sanggar Seni “PICCARA”, kemudian mengalami perubahan dan bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan seni tari tradisonal, theater dan music khususnya kesenian tradisional Mandar Kecamatan Mapilli, umumnya di Kabupaten dan Provinsi serta nasional, maka pada hari kamis tanggal 19 oktober 2012 membentuk kembali kepengurusan sanggar dengan tetap memakai nama “SANGGAR SENI PICCARA”.
Pasal 2
Wilayah Organisasi
“SANGGAR SENI PICCARA” berada diwilayah Kecamatan Mapilli yang terdiri dari 12 desa, yakni Kelurahan Mapilli Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN
Pasal 3
Sanggar Seni Piccara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945..



Pasal 4
Ciri
Sanggar Seni Piccara adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional melayu, yaitu seni tari, theater, music, seni rupa dan sastra..
Pasal 5
Sifat
Sifat Sanggar Seni Piccara adalah:
1.     Kekeluargaan, pendidikan, sosial, dan kebudayaan.
2.    Independen.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan Sanggar Seni Piccara adalah:
a.    Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya mandar, khususnya seni dan budaya tradisional.
b.    Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Mandar.
c.    Berpartisipasi secara aktif membantu pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
 Fungsi Sanggar Seni Piccara:
1.     Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Polewali Mandar pada khususnya dan Sulawesi Barat pada umumnya.
2.    Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya dibidang seni dan budaya.
3.    Menanamkan nilai—nilai luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan  Sanggar Seni Piccara berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan Sanggar Seni Piccara:
1.     Seluruh masyarakat khususnya putra-putri dari Polewali Mandar pada khususnya dan Sulawesi Barat pada umumnya
2.    Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan pemerintah Republik Indonesia
3.    Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan Sanggar Seni Piccara
4.    Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Sanggar Seni Piccara.


Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan  musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musywarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1.     Meengubah, menyempurnakan, mengesahhkan dan menetapkan AD / ART Sanggar Seni Piccara
2.    Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan sanggar seni piccara.
3.    Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4.    Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VI
MASA BAKTI
Pasal 14
Lama Masa bakti
Masa bakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) tahun sejak pelantikannya.

Pasal 15
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan 1 bulan sebelum berakhir masa bakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
1.     Donator
2.    Pendapatan lain yang dianggap sah
3.    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

BAB VIII
LAMBANG






Piccara artinya perahu tradisional masyarakat mandar yang memiliki sumber cerita yang terselubung maknanya sebuah perjalanan untuk mencari jati diri seorang manusia dalam mengangkat kesenian dan kebudaayaan yang perlahan mulai hilang.

BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN
Mandandammata diatongangang, ripa’banneanna rupa tau. “Melihat pada kebenaran yang lahir dari insan manusia yang terpuji.”
BAB X
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan anggara dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.













ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI PICCARA
BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
Pasal 1
Wilayah dan Tempat
Sanggar Seni Piccara Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, bertempat di Lampa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 2
Hak Pengurus
1.     Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi sanggar
2.    Menyampaikan dan menerima pendapat/aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar
3.    Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau luar biasa.
4.    Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan BAB V Pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1.     Menerima dan menghentikan kenggotaan
2.    Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.    Menyusun dan merubah jadwal kegiatan
4.    Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa
5.    Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi
6.    Menaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan
7.    Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau digariskan oleh keputusan sanggar
8.    Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keangggotaan
Keanggotaan sanggar seni piccara terdira atas:
a.    Anggota kehormatan
b.    Anggota biasa
Pasal 5
Kriteria Dan Tata Cara Keanggotaan
Criteria dan tata cara untuk menjadi anggota Sanggar Seni Piccara seperti yang tersebut pada BAB IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan Keangggotaan
1.     Syarat untuk menjadi angggota sanggar telah di atur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni Piccara sesuai pada BAB IV Pasal 9.
2.    Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam poin 1 ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada pengurus Sanggar Seni Piccara dengan mengisi formulir keanggotaan.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak anggota
1.     Mendapat perlakuan yang sama dari anggota sanggar.
2.    Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.    Menyampaikan pendapat/aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan  sanggar.
4.    Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa..
5.    Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai pengurus organisasi sangggar seni piccara dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.     Menjaga nama baik diri,keluaraga, organisasi, agama dan bangsa.
2.    Melaksanakan tujuan, fungsi, dan kebijaksaan organisasi.
3.    Menaati peraturan organisasi dan menjungjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4.    Menjalankan tugas-tugas yang diberikan atau digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN SANKSI
Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
1.     Pengunduran diri
2.    Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan tata-tertib organisasi.
3.    Secara hormat maupun tidak hormat sesuai AD / ART.
4.    Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1.     Anggota wajib hadir disetiap kegiatan ataupun latihan
2.    Setiap anggota diwajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan.
3.    Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota Sanggar Seni Piccara.
4.    Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan ditanda tangani oleh Orang Tua / Wali.
5.    Struktur penggurus baru dibentuk setiap tiga tahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga.
6.    Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan diganti Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
7.    Anggota yang mempunyaui keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus Sanggar Seni Piccara.
8.    Anggota yang berhalangan hadir wajib memberikan informasi kepada pengurus sanggar selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
9.    Seluruh angggota ataupun pengurus Sanggar Seni Piccara wajib menaati semua peraturan yang telah dibuat.
10. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat. Maka, anggota tersebut akan diberi sanksi sesuai dengan pasal 11 Anggaran Dasar.
11.  Saling menjalin kerjasama antar pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi Sanggar Seni Piccara.
Pasal 11
Sanksi
1.     Peringatan secara lisan atau tulisan.
2.    Pembebasan tugas.
3.    Pemberhentian sementara.
4.    Pemecatan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan sanggar seni piccara telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Runah Tangga Sanggar Seni Piccara akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.

0 komentar:

Posting Komentar

MAU ANU SAICCO` MUA` DITARIMAI MACOWAI MAPIA TOI BARAKKA`NA LULLUARE`